
e-Lapdu
Laporan Pengaduan Masyarakat Elektronik
Political will pemerintah saat ini lebih mengharapkan peran aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam proses pembangunan. Dan untuk memenuhi kehendak itu menurut kita maka yang lebih baik dan sesuai serta tepat adalah dengan mengedepankan kebijakan penegakan hukum preventif, pencegahan yang telah kita lakukan selama ini.
Aplikasi Layanan Online dari Kejaksaan Tinggi Jawa TImur beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.
KEWENANGAN JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR. Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (JAMWAS)

Melayani Masyarakat
Akuntabilitas, Transparansi, Interaktif, Evaluate, test and audit, Anonym, Privasi, Edukatif & Terintegrasi
Pengaduan
PENGADUAN DAPAT DITERIMA JIKA:
Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan PELANGGARAN PERILAKU ataupun KETIDAK-PROFESIONALAN JAKSA dan PEGAWAI T.U. dalam melaksanakan tugas.
J.A.M. BIDANG PENGAWASAN,Kejaksaan Agung R.I.
PENGADUAN TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI JIKA:
1. Pengaduan yang tidak jelas.
2. Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana.Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi.
J.A.M. BIDANG PENGAWASAN,Kejaksaan Agung R.I.